PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 ANGKINANG
Jln. A.
Yani Bamban Kec. Angkinang Kab. HSS Kalsel Telp. 0517-5507557
KANDANGAN Kode pos 71291
===============================================================
KEPUTUSAN KEPALA SMPN 2 ANGKINANG
NOMOR : 422/ 035 -SMPN 2 ANGK/2010
Tentang
PEMBAGIAN TUGAS GURU MENGAJAR DAN BIMBINGAN SEMESTAR 1
SMPN 2 ANGKINANG TAHUN PELAJARAN 2010/2011
KEPALA SMPN 2 ANGKINANG
Menimbang :
1. Bahwa untuk terselengaranya
Pengajaran dan Pendidikan di SMPN 2 Angkinang dengan tertib dan lancar.
2. Bahwa untuk mencapai efiesensi dan
efektivitas penyelenggaraan pengajaran dan Pendidikan tersebut , dipandang
perlu menyusun Sistem Organisasi dan Pembagian Tugas Mengajar Guru dan Bimbingan .
Mengingat : 1. Undang
–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
3. Permendikas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
4. Permendiknas No 23 tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan
5. Permendiknas No 24 tentang Pelaksanaan
Permendiknas No 22 dan 23 tahun 2006
6. Permendiknas No 16 tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
7. Permendiknas No 18 tahun 2007 tentang
Sertifikasi Guru dalam jabatan
8. Permendiknas
No 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah
9. Permendiknas No 20 tahun 2007 tentang
Standar Penilaian Pendidikan
10. Permendiknas No 24 tahun 2007 tentang Standar
Sarana dan Prasarana
11. Permendiknas No 41 tahun 2007 tentang Standar
Proses
12. Rapat Dewan Guru SMPN 2 Angkinang tanggal 05 Mei 2010
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Pertama : Pembagian Tugas Mengajar dalan Sistem Organisasi SMPN 2 Angkinang Semestar 1 tahun pelajaran 2010/2011, sebagaimana Lampiran I Keputusan
ini ;
Kedua
: Pembagian Tugas Bimbingan
Konseling Semestar 1 tahun
pelajaran 2010/2011 sebagaimana Lampiran
II Keputusan ini ;
Ketiga : Biaya akibat yang timbul dari dikeluarkan Keputusan ini
dibebankan pada anggaran yang relevan ;
Keempat : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan seandainya
dalam Keputusan ini terdapat kesalahan atau kekeliruan .
Ditetapkan
di : Bamban
Pada
tanggal : 05 Mei 2010
-------------------------------------------
K
E P A L A ,
Dra.
HJ. NURJANI
NIP 19630620 198803 2 008